• MENU

  • Ketegori Artikel

  • Polling

  • FANSBOOK

STRUKTUR ORGANISASI

A. Sumber Daya Aparatur

Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan memiliki pegawai 39 orang yang tersebar pada berbagai pangkat dan golongan, tingkat pendidikan,  dan tingkat eselon. Adapun  sebaran pegawai dirinci menurut pangkat/golongan dan tingkat pendidikan disajikan

NO. Pangkat/ Golongan

TINGKAT PENDIDIKAN

Jumlah

S2

Sarjana

Sarj.Muda

SLTA

SLTP

SD

1

Pembina Tk. I (IV/c)

1

1

1

Pembina( IV/a)

2

2

2

Penata TI.I (III/d

1

7

1

2

11

3

Penata ( III/c)

1

1

2

4

Penata Muda TK.I (III/b)

5

1

6

5

Penata Muda (III/a)

10

2

12

6

Pengatur Tk.I  (II/d)

1

1

7

Pengatur (II/c)

1

1

8

Pengatur Muda Tk.I (II/b)

9

Pengatur Muda (II/a)

1

1

10

Juru Tk.I (I/d)

11

Juru  (I/c)

2

2

12

Juru Muda Tk.I (I/b)

13

Juru Muda (I/a)

Jumlah

3

25

4

5

2

39

Berdasarkan Tabel  tersebut di atas, diketahui bahwa tingkat pendidikan pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang tersebar antara SLTP hingga S2. Tingkat pendidikan terbanyak pada tingkat sarjana 25 orang atau 65 %, sedangkan jumlah terendah pada tingkat pendidikan SLTP yakni 2 orang atau 6 % dari total jumlah pegawai

Keadaan Pegawai berdasarkan Jabatan dan Eselon pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang.

No.

Jabatan

Struktural

Yang Belum terisi

Jumlah

Keterangan

Esl. II.b Esl.III..a Esl.III.b Esl.IV.a

1

Kepala Dinas

1

2

Sekretaris

1

1

3

Kepala Bidang

5

5

4

Kasubag

3

3

5

Kepala Seksi

12

3

15

Jumlah

1

5

15

24

Dari Tabel menunjukkan bahwa jabatan struktural pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang berjumlah 24 struktural yakni 1 orang Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Sekretaris 1 orang, Kepala Bidang 5 orang, Kepala Sub. Bagian 3 Orang, Kepala Seksi 15 orang. Dari tabel tersebut masih ada 3 jabatan kepala seksi yang lowong.

B. Tugas Pokok dan Fungsi

            Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Kabupaten Enrekang adalah unsur utama Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan di bidang koperasi, UKM, Pengelolaan Pasar, Perindustrian dan perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor     Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang sebagai berikut :

1.      Kepala Dinas

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dipimpin oleh  Kepala Dinas yang mempunyai tugas memimpin Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang dalam hal melaksanakan urusan koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dan penyelenggaran pelayanan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas mempunyai fungsi

a.       Penyelenggaraan dan pembinaan kesekretariatan dinas;

b.      Penyelenggaraan dan pembinaan dibidang pengelolaan perindustrian dan perdagangan;

c.       Penyelenggaraan dan pembinaan dibidang pengelolaan pasar;

d.      Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan koperasi;

e.       Penyelenggaraan dan pembinaan dibidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

2.      Sekretaris

Sekretaris dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatalaksanaan bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan. Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris mempunyi fungsi :

a.       Penyelenggaraan dan penatausahaan urusan perencanaan umum;

b.      Penyelenggaraan dan penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;

c.       Penyelenggaran dan penatausahaan urusan keuangan.

2.1.   Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan dan penyiapan bahan sesuai kebutuhan perencanaan dinas.

2.2.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, perlengkapan dan urusan rumah tangga dinas.

2. 3. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang mempunyai tugas melaksanakan urusan Penatausahaan Administrasi Keuangan serta merumuskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas di Sub Bagian serta membuat laporan secara berkala.

3.      Kepala Bidang Perindustrian

Bidang Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang perindutrian.

3.1.   Seksi Industri Pangan

Seksi Industri Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang industri pangan.

3.2.   Seksi Industri Logam, Elektronika, Kimia dan Bahan Bangunan

Seksi Industri Logam, Elektronika, Kimia dan Bahan Bangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang industri logam, elektronika, kimia dan bahan bangunan.

3.3.      Seksi Sandang dan Kerajinan.

Seksi Sandang dan Kerajinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang industri sandang dan kerajinan.

4.      Kepala Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang perdagangan.

4.1.   Seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

4.2.   Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa

Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang pengawasan barang beredar dan jasa.

4.3.      Seksi Meteorologi dan Perlindungan Konsumen

Seksi Meteorologi dan Perlindungan Konsumen dipimpin oleh Seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang meteorologi dan perlindungan konsumen.

5.      Kepala Bidang Pengelola Pasar

Bidang Pengelola Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang pengelola pasar.

5.1.   Seksi Pengembangan Pasar

Seksi Pengembangan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang pengembangan pasar.

5.2.   Seksi Retribusi

Seksi Retribusi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang retribusi.

5.3.      Seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar

Seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang pengamanan dan kebersihan pasar.

6.      Kepala Bidang Koperasi

Bidang Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang koperasi.

6.1.   Seksi Pembinaan Usaha Koperasi

Seksi Pembinaan Usaha Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas  menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang pembinaan usaha koperasi.

6.2.   Seksi Organisasi dan Tata Laksana Koperasi

Seksi Organisasi dan Tata Laksana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang organisasi dan tatalaksana koperasi.

6.3.      Seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi

Seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang pendaftaran dan badan hukum koperasi.

7.      Kepala Bidang  UKM

Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang usaha kecil dan menengah.

7.1.   Seksi Permodalan dan Jasa Keuangan

Seksi Permodalan dan Jasa Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang permodalan dan jasa keuangan.

7.2.   Seksi Pembinaan UKM

Seksi Pembinaan UKM dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang pembinaan UKM.

7.3.      Seksi Aneka Jasa

Seksi Aneka Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang aneka jasa.

C. Jabatan Struktural dan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang, maka Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang mempunyai susunan organisasi sebagai berikut Kepala Dinas (Eselon II.b), Sekretaris (Eselon III.a), Kepala Bidang (Eselon III.b), Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi (Eselon IV.a), dan untuk lebih jelas jabatan struktural organisasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang dapat dilihat sebagai berikut :

a.       Kepala Dinas

b.      Sekretariat

1.   Sub Bidang Perencanaan

2.   Sub Bidang Umum dan Kepegawaian

3.     Sub Bidang Keuangan

a.       Bidang Perindustrian

1.      Seksi Industri Pangan

2.      Seksi Industri Logam, Elektronika, Kimia dan Bahan Bangunan

3.      Seksi Sandang dan Kerajinan

b.      Bidang Perdagangan

1.      Seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

2.      Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa

3.      Seksi Meteorologi dan Perlindungan Konsumen

c.       Bidang Pengelola Pasar

1.      Seksi Pengembangan Pasar

2.      Seksi Retribusi

3.      Seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar

d.      Bidang Koperasi

1.      Seksi Pembinaan Usaha Koperasi

2.      Seksi Organisasi dan Tata Laksana Koperasi

3.      Seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi

e.       Bidang UKM

1.      Seksi Permodalan dan Jasa Keuangan

2.      Seksi Aneka Jasa

3.      Seksi Pembinaan UKM

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

 

Bagian Kesatu

Kepala Dinas

Pasal 3

 

(1) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, mempunyai tugas memimpin Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang dalam hal melaksanakan urusan Koperasi, UKM, perindustrian dan Perdagangan dan penyelenggaraan pelayanan sesuai bidang tugasnya.

(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan,   mempunyai fungsi:

a.       Penyelenggaraan dan Pembinaan Kesekretariatan Dinas;

b.      Penyelenggaraan dan Pembinaan di bidang pengelolaan perindustrian dan perdagangan;

c.       Peyelenggaraan dan Pembinaan di bidang pengelolaan pasar;

d.     Penyelenggaraan dan Pembinaan di bidang pengelolaan koperasi;

e.      Penyelenggaraan dan Pembinaan   di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Pasal  4

Uraian Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan,  adalah sebagai berikut :

a.      Merumuskan rencana strategik dan  program  kerja dinas yang sesuai dengan visi  misi daerah;

b.      Mengkoordinasikan perumusan dan  penyusunan program  kerja dinas sesuai bidang tugasnya;

c.       Menyelenggarakan rencana strategik dan  program  kerja dinas;

d.     Membina dan  mengarahkan kelembagaan koperasi yang meliputi pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi skala kabupaten ;

e.      Menyelenggarakan pemberdayaan koperasi meliputi : Penciptaan usaha simpan pinjam yang sehat, bimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan KSP dan USP dalam wilayah kabupaten;

f.        Menyelenggarakan standar kompetisi SDM industri dan aparatur pembina industri dikabupaten

g.      Membina dan mengawasi KSP dan USP koperasi ditingkat kabupaten.

h.      Menciptakan  usaha simpan  pinjam  yang sehat ditingkat kabupaten sesuai dengan kebijakan  pemerintah;

i.        Memberikan bimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan KSP dan USP dalam wilayah kabupaten;

j.        Memberikan perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha industri dan pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan UKM di kabupaten

k.      Membina dan mengawasi pelaksanaan izin/pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi diwilayah kabupaten;

l.        Menyelenggarakan perizinan usaha perdagangan diwilayah kabupaten

m.   Menyelenggarakan pengawasan, pelaporan pelaksanaan serta penyajian informasi pelaksanaan wajib daftar perusahaan skala kabupaten;

n.      Membina dan  mengembangkan  karir  pegawai serta pelayanan kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya maupun dalam  rangka kepentingan Pemerintah Daerah;

o.      Mengarahkan pelaksanaan program  kerja dinas;

  1. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  2. Membina pelaksanaan Program waskat di lingkungan Dinas;
  3. Memberi saran dan Pertimbangan Teknis kepada Bupati;
  4. Membina pelaksanaan tugas-tugas unit Pelaksana Teknis Dinas;

t.        Mengevaluasi hasil pelaksanaan  program  kerja di lingkungan Dinas;

u.     Melaporkan  hasil  Pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekda;

v.      Melakukan penilaian hasil prestasi kerja dalam DP-3;

x.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Bupati.

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal  5

 

(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris,  mempunyai tugas Melaksanakan urusan umum dan ketatalaksanaan bidang kepegawaian,  keuangan serta perencanaan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris,  mempunyai fungsi :  

a.      Penyelenggaraan dan Penatausahaan  urusan Perencanaan umum;

b.      Penyelenggaraan dan Penatausahaan urusan Umum dan Kepegawaian;

c.       Penyelenggaraan dan Penatausahaan urusan keuangan.

Pasal  6

 

Uraian Tugas Sekretaris, adalah sebagai berikut :

a.      Menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Sekretariat ;

b.      Menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sekretariat;

c.       Mengkoordinasikan Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sekretariat dengan Kepala Dinas serta para Kepala Bidang Lingkup Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

d.     Membina dan Mengkoordinasikan unit-unit kerja di lingkup Sekretariat;

e.      Mendistribusikan Tugas kepada Sub Bagian lingkup Sekretariat;

f.        Membantu Kepala Dinas  dalam Pembinaan dan Pengembangan Pegawai di lingkup Sekretariat;

g.      Mengkompilasi dan mengakselerasi Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja dari masing-masing Bidang lingkup Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

h.      Membantu Kepala Dinas Mengkompilasi, mengakselerasi dan merumuskan  Penetapan Kinerja dari Bidang-Bidang menjadi Penetapan Kinerja Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

i.        Menghimpun dan Mengelola Administrasi Data dan Informasi Dinas;

j.        Menetapkan pengalokasian perlengkapan Dinas;

k.      Menata Tata Naskah dan ketatalaksanaan Dinas;

l.        Menyiapkan bahan koordinasi dalam melaksanakan tugas Dinas dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada unsur di lingkungan Dinas serta menyiapkan rencana anggaran biaya operasional Dinas;

m.   Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

n.      Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap Sub Bagian lingkup Sekretariat Dinas;

o.      Mengumpulkan bahan koordinasi dalam penyusunan dan pengendalian program kerja Dinas;

p.     Menghimpun, mengolah, menggandakan dan menyimpan dokumen Perencanaan dan  laporan Dinas secara rapi;

q.      Menyiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan penatausahaan;

r.       Menyelenggarakan urusan umum, Perencanaan, perlengkapan, Keuangan, kepegawaian, surat menyurat dan rumah tangga Dinas;

s.       Menyiapkan dan mengkoordinasikan urusan anggaran Dinas setiap tahunnya kepada instansi terkait;

t.        Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

u.     Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

v.      Membuat telaahan staf dan pertimbangan kepada atasan;

w.    Melakukan pengawasan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat;

x.      Mengevaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Dinas secara berkala;

y.      Membantu kepala Dinas dalam menyusun laporan secara berkala dan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

aa.  Menyelenggarakan Perumusan Laporan Sekretariat secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Sekretariat Dinas;

bb. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 1

Sub Bagian Perencanaan

Pasal  7

Sub Bagian Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian,  mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan dan penyiapan bahan sesuai kebutuhan perencanaan Dinas.

Pasal  8

Uraian Tugas Sub Bagian Perencanaan, adalah sebagai berikut :

a.      Menyiapkan rancangan Rencana Strategis Sub Bagian Perencanaan;

b.      Menyiapkan rancangan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian Perencanaan;

c.       Mengkoordinasikan Rancangan Rencana Strategis dan Rancangan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian serta Dokumen Penetapan Kinerja Bagian dengan Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

d.     Membina dan mengkoordinir tugas-tugas kerja di lingkup Sub Bagiannya;

e.      Membantu Kepala Dinas dalam pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkup Sub Bagiannya;

f.        Melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian;

g.      Menghimpun dan mempelajari Peraturan perundang Undangan, Kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan perumusan Visi, Misi, Renstra dan Renja Dinas;

h.      Mengkoordinasikan, menghimpun dan memverifikasi Renstra dan Renja dari masing-masing Bidang;

i.        Mengumpulkan mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas-tugas Perencanaan Dinas;

j.        Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya dengan Dinas;

k.      Menghimpun, mengklasifikasi dan menyusun data statistik Perencanaan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

l.        Membantu Sekretaris dalam rangka Menghimpun dan merumuskan Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas  Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

m.   Mengevaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Satuan  Kerja Sub Bagian secara berkala; dan

n.      Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.

Paragraf 2

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pasal  9

 

Sub Bagian Umum dan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas  melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, perlengkapan dan urusan rumah tangga Dinas.

 

Pasal  10

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum  dan Kepegawaian, adalah sebagai berikut :

a.      Menyiapkan dan merumuskan rancangan  Rencana Strategis Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b.      Menyiapkan dan merumuskankan Rencana Kerja  Anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

c.       Mengkoordinasikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Anggaran Sub Bagian  dengan Sekretaris Dinas dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Kepala Sub Bagian Keuangan;

d.     Mengkoordinasikan tugas-tugas kerja dilingkup Sub Bagian;

e.      Menyiapkan bahan koordinasi dalam melaksanakan tugas Dinas dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada unsur di lingkup Dinas;

f.        Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Dinas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

g.      Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas Sub Bagian;

h.      Menghimpun, mengolah, menggandakan dan menyimpan dokumen laporan Kepegawian, Inventaris Barang dam Perlengkapan serta urusan Rumah Tangga Dinas secara rapi;

i.        Membantu Kepala Dinas  dalam pengelolaan urusan-urusan Administrasi barang inventaris dan Kepegawaian Dinas;

j.        Menghimpun dan mengkompilasi Dokumen kepegawaian, surat menyurat dan  inventaris barang dari Bidang lingkup Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

k.      Menghimpun, memverifikasi dan memelihara dokumen dan Informasi Kepegawaian, surat menyurat dan barang inventaris, serta perpustakaan Dinas;

l.        Mengelola Administrasi Kepegawaian dan Barang Inventaris serta perpustakaan  Dinas;

m.   Membantu Kepala Dinas dalam Pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

n.      Menerima dan memproses serta mendistribusikan surat, dokumen Barang Inventaris dan Kepegawaian;

o.      Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan rumah tangga dan inventaris barang Dinas;

p.     Melaksanakan pengurusan Administrasi Perjalanan Dinas Dinas;

q.      Membuat  telaahan staf kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;

r.       Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas Sub Bagian;

s.       Mengevaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian  secara berkala;

t.        Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

u.     Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Paragraf 3

Sub Bagian Keuangan

Pasal  11

 

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas melaksanakan urusan Penata Usahaan Administrasi Keuangan serta merumuskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas di Sub Bagian serta membuat laporan secara berkala.

Pasal  12

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan, adalah sebagai berikut :

a.      Menyiapkan dan merumuskan rancangan  Rencana Strategis Sub Bagian Keuangan ;

b.      Menyiapkan dan merumuskan Rencana Kerja Anggaran Sub Bagian Keuangan;

c.       Mengkoordinasikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Anggaran Sub Bagian  dengan Sekretaris Dinas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

d.     Mengkoordinasikan tugas-tugas kerja dilingkup Sub Bagian;

e.      Membantu Sekretaris dalam pengelolaan urusan-urusan Keuangan dan Program kegiatan Dinas;

f.        Membantu Sekretaris dalam Pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkup Sub Bagian Keuangan;

g.      Menerima dan memproses serta mendistribusikan surat dan dokumen Keuangan dan program kegiatan  Dinas;

h.      Melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Anggaran Sub Bagian Keuangan;

i.        Melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas;

j.        Menghimpun dan memverifikasi terhadap dokumen Pertanggungjawaban keuangan Dinas;

k.      Melaksanakan telaahan staf kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;

l.        Membantu Sekretaris dalam rangka Menghimpun dan merumuskan Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinertja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

m.   Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas Sub Bagian;

n.      Mengevaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian  secara berkala;

o.      Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan; dan

p.     Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bagian Ketiga

Bidang Perindustrian

Pasal  13

 

Bidang Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang perindustrian.

Pasal  14

 

Uraian Tugas Kepala Bidang Perindustrian, adalah sebagai berikut  :

a.      Mempelajari Peraturan Perundang – undangan dan ketentuan lain yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

b.      Menyusun rencana kerja dan program kegiatan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

c.       Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja ( RASK) dan Dokumen pelaksanaan anggaran ( DPA) Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

d.     Mendelegasikan tugas dan kewenangan kepada Kepala Seksi di Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

e.      Memberikan pedoman dan petunjuk pelaksanaan program kegiatan kepada kepala seksi di Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

f.        Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

g.      Menilai prestasi kerja staf di setiap  seksi di Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

h.      Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala Seksi baik yang sifatnya insidentil maupun  berkala di Bidang Perindustrian Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

i.    Mengikuti rapat/pertemuan/seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas di Bidang Perindustrian Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan; dan

j.        Melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas di Bidang Perindustrian Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

Paragraf 1

Seksi Industri Pangan

Pasal  15

 

Seksi Industri Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Industri Pangan.

Pasal 16

Uraian Tugas Kepala Seksi Industri Pangan , adalah sebagai berikut :

a.   Mempelajari Peraturan Perundang- undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

b.   Menyusun Rencana program kegiatan Seksi Industri Pangan di Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

c.   Mendelegasikan tugas dan kewenagan kepada staf Teknis Operasional di seksi industri pangan pada Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

d.     Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan kepada staf di Seksi Industri Pangan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

e.   Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaa kegiatan seksi industri Pangan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

f.    Menilai prsestasi kerja staf seksi industri pangan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

g.   Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf Seksi Industri Pangan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

h.   Mengikuti rapat/pertemuan/seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas –tugas seksi Industri Pangan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

i.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas Seksi Industri Pangan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ;

  1. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas yang diberikan Kepala Bidang perindustrian ;

Paragraf 2

Seksi Industri Logam, Elektronika

Kimia dan Bahan Bangunan

Pasal  17

Seksi Industri Logam, elektronika Kimia dan Bahan Bangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Industri logam, Elektonika kimai dan Bahan bangunan.

Pasal  18

Uraian Tugas Kepala Seksi Industri Logam, Elektronika Kimia dan Bahan Bangunan, adalah sebagai berikut :

a.      Mempelajari Peraturan Perundang –unadangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas Bidang Perindustrian pada Dinas  Koperasi, UKM,Perindustrian Perdagangan;

b.      Menyusun rencana Program Kegiatan Seksi Industri Logam, Elektronika Kimia dan Bahan Bangunan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Perdagangan ;

c.       Menyusun rencana Program Kegiatan Seksi Industri Logam,Elektronika Kimia dan Bahan Bangunan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi, UKM,Perindustrian Perdagangan;

d.     Mendelegasikan tugas dan kewenagan kepada staf Teknis Operasional di seksi Industri Logam,Elektronika Kimia dan Bahan Bangunan;

e.      Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan kepada staf di seksi Industri Logam,Elektronika Kimia dan Bahan Bangunan;

f.        Menilai prsestasi kerja staf seksi Industri Logam,Elektronika Kimia dan Bahan Bangunan;

g.      Mengikuti rapat/pertemuan/seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas –tugas seksi Industri Logam,Elektronika Kimia dan Bahan Bangunan;

h.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas seksi Industri Logam,Elektronika Kimia dan Bahan Bangunan Bidang Perindustrian di Dinas Koperasi, UKM,Perindustrian Perdagangan;

i.        Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsi seksi Industri Logam,Elektronika Kimia dan Bahan Bangunan yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 3

Seksi  Sandang Dan Kerajinan

Pasal  19

Seksi Sandang dan Kerajinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang sandang dan Kerajinan.

Pasal  20

Uraian Tugas Kepala Seksi  Sandang Dan Kerajinan, adalah sebagai berikut :

a.  Mempelajari Peraturan Perundang –unadangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas Seksi  Sandang Dan Kerajinan Bidang Perindustrian ;

b.  Menyusun rencana Program Kegiatan Seksi  Sandang Dan Kerajinan Bidang Perindustrian;

c.       Menyusun rencana Program Kegiatan  Seksi  Sandang Dan Kerajinan Bidang Perindustrian ;

d.     Mendelegasikan tugas dan kewenagan kepada staf Teknis Operasional di Seksi Industri Sandang;

e.      Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan kepada staf di Seksi Industri Sandang Dan Kerajinan;

f.        Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaa kegiatan Seksi Industri Sandang;

g.      Menilai prsestasi kerja staf seksi Industri Sandang Dan Kerajinan Bidang Perindustrian;

h.      Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf Seksi Industri Sandang Dan Kerajinan;

i.        Mengikuti rapat / pertemuan/seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas –tugas Seksi Industri Sandang Dan Kerajinan Bidang Perindustrian;

j.        Melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas Seksi Industri Sandang Dan Kerajinan Bidang Perindustrian;

k.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsi Seksi yang diberikan oleh atasan.

Bagian Keempat

Bidang Perdagangan

Pasal  21

Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas dan fungsi mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Perdagangan.

Pasal  22

 

Uraian Tugas Kepala Bidang Perdagangan , adalah sebagai berikut  :

a.      Mempelajari Peraturan Perundang–undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk  menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Menyiapkan bahan penyusunan Program,evaluasi dan pelaporan pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan;

c.       Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA) bidang perdagangan;

d.     Melaksanakan bimbingan teknis pembinaan /pengembangan usaha,pengadaan dan penyaluran ,perlindungan konsumen ,pendaftaran perusahaan dan promosi;

e.      Meningkatkan kerja sama dengan Dunia usaha di Bidang Perdagangan dalam Negeri dan Luar Negeri;

f.        Melakukan pemantauan /pengawasan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kebijaksanaan teknis di Bidang Perdagangan ;

g.      Melaksanakan mitra kerja dengan instansi terkait/Dinas lainnya serta organisasi/Asosiasi Dunia Usaha di Tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi;

h.      Mendelegasikan tugas dan kewenangan kepada Kepala Seksi di Bidang Perdagangan ;

i.        Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pedagang atas kegiatan penggunaan produk dalam negeri dan pendistribusiannya ;

j.        Melaksanakan pemantauan dan pengendalian terhadap pengadaan dan penyaluran barang dan jasa di bidang perdagangan ;

k.      Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap penggunaan alat ukur,Takar,Timbangan dan Perlengkapannya( UTTP);

l.        Memberikan pedoman /petunjuk pelaksanaan program kegiatan kepada Kepala Seksi di Bidang Perdagangan Dinas Koperasi,UKM,Perindustrian dan Perdagangan;

m.   Menilai prestasi kerja staf di setiap seksi bidang perdagangan dalam bentuk DP-3;

n.      Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Seksi pada Bidang Perdagangan, baik yang bersifat insedentif maupun berkala;

o.      Mengikuti rapat pertemuan, seminar dalam rangka menerima dan memberi informasi yang berhubungan dengan tugas bidang perdagangan;

p.     Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh atasan.

 

Paragraf 1

 Seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

 

Pasal  23

Seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas Pokok:  menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Pasal  24

Uraian Tugas Kepala Seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, adalah sebagai berikut :

a.      Mempelajari Peraturan  Perundang – undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Menyusun rencana program kegiatan seksi peningkatan penggunaan produk dalam Negeri;

c.       Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan kepada staf pada seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;

d.     Mendelegasikan tugas dan kewenangan kepada Staf pada Seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;

e.      Melaksanakan monitoring harga barang kebutuhan pokok masyarakat dan harga barang strategis lainnya;

f.        Mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ;

g.      Menilai prestasi kerja staf pada Seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ;

h.      Mengikuti rapat/ pertemuan /seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas-tugas pada seksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;

i.        Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh atasan.

Paragraf  2

 Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa

Pasal  25

Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Pengawasan barang beredar dan jasa.

Pasal  26

Uraian Tugas Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, adalah sebagai berikut:

a.      Mempelajari Peraturan  Perundang – undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Menyusun rencana program kegiatan seksi pengawasan barang beredar dan Jasa;

c.       Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan staf pada seksi pengawasan barang beredar dan jasa;

d.     Mendelegasikan tugas dan kewenangan kepada Staf pada Seksi Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa ;

e.      Melaksanakan penyidikan yang berkaitan dengan seksi Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa;

f.        Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanakan kegiatan pada seksi Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa;

g.      Menilai prestasi kerja staf pada seksi Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa;

h.      Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas staf dalam lingkup Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa ;

i.   Menginventarisasi permasalahan yang ada dan mencari solusinya;

j.        Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan;

k.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 3

 Seksi Meteorologi dan Perlindungan Konsumen

Pasal  27

Seksi Meteorologi dan Perlindungan Konsumen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Meteorologi dan perlindungan konsumen.

Pasal  28

Uraian Tugas Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen, adalah sebagai berikut :

a.    Mempelajari Peraturan  Perundang – undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.    Menyusun rencana program kegiatan seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen;

c.    Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap penggunaan alat UTTP dan Barang Dalam keadaan terbungkur ( BDKT);

d.    Melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;

e.    Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan kepada staf pada seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen;

f.     Mendelegasikan tugas dan kewenangan kepada staf pada seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen ;

g.    Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen ;

h.    Menilai prestasi kerja staf pada seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen;

i.      Mengikuti rapat/pertemuan / seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas pada seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen;

j.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsi nya yang diberikan oleh atasan.

k.    Melaporkan hasil pelaksanakan tugas-tugas pada seksi  kepada Kepala Bidang Perdagangan.

Bagian Kelima

Bidang Pengelola Pasar

Pasal  29

Bidang Pengelola Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Pengelola pasar.

Pasal  30

Uraian Tugas Kepala Bidang Pengelola Pasar, adalah sebagai berikut :

a.      Mempelajari Peraturan  Perundang – undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Menyusun rencana kegiatan Bidang Pengelola Pasar;

c.       Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA)Bidang Pengelola Pasar;

d.     Mendelegasikan tugas Kewenangan kepada Kepala Seksi di Bidang Pengelola Pasar ;

e.      Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pengelola pasar;

f.        Memberikan pedoman dan petunjuk pelaksanaan pelaksanaan program kegiatan kepala Seksi Bidang Pengelola Pasar;

g.      Melaksanakan pemantauan atas pengelola pasar dan sarana prasarana pasar;

h.      Mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan  bidang pengelola pasar;

i.        Menilai Prestasi kerja Kepala Seksi dan Staf Bidang pengelola pasar;

j.        Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala Seksi di Bidang Pengelola Pasar baik yang bersifat maupun yang berkala;

k.      Mengikuti rapat pertemuan , seminar dalam rangka  menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan pengembangan dalam pengelolaan pasar.;

l.        Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan perdagangan;

m.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsinya diberikan oleh atasan.

Paragraf 1

Seksi Pengembangan Pasar

Pasal  31

 

Seksi Pengembangan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Pengembangan pasar.

Pasal  32

 

Uraian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Pasar, adalah sebagai berikut :

a.      Mempelajari Peraturan  Perundang – undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis pada seksi pengembangan pasar ;

c.       Mengumpulkan  bahan penyusunan rencana program / kegiatan pada seksi Pengembangan Pasar;

d.     Menyusun rencana Pelaksanaan program dan kegiatan di seksi Pengembangan  Pasar;

e.      Membina dan mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan seksi Pegembangan Pasar;

f.        Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan  pasar;

g.      Mendelegasikan tugas Kewenangan kepada Staf Teknis Operasional pada Seksi Pengembangan Pasar ;

h.      Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan seksi pengembangan pasar;

i.        Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan seksi pengembangan pasar;

j.        Menilai prestasi kerja staf seksi pengembangan pasar;

k.      Mengikuti rapat pertemuan , seminar dalam rangka  menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas seksi pengembangan pasar.;

l.        Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan seksi pengembangan pasar;

m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 2

Seksi Retribusi

Pasal  33

Seksi Retribusi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Retribusi.

 

Pasal  34

 

Uraian Tugas Kepala Seksi Retribusi, adalah sebagai berikut :

a.      Mempelajari Peraturan  Perundang – undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis pada Seksi retribusi;

c.       Mengumpulkan bahan penyusunan rencana program / kegiatan pada seksi Retribusi;

d.     Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di Seksi Retribusi;

e.      Membina mengkordinasikan dan melaksanakan kegiatan Seksi Retribusi;

f.        Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Retribusi;

g.      Mendelegasikan tugas Kewenangan kepada Staf Teknis Operasional pada Seksi Retribusi;

h.      Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan seksi Retribusi;

i.        Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan seksi Retribusi;

j.        Menilai prestasi kerja staf Seksi Retribusi;

k.      Mengikuti rapat pertemuan , seminar dalam rangka  menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas seksi Retribusi;

l.        Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan seksi Retribusi.

m.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh atasan.

 

Paragraf 3

Seksi Pengamanan Dan Kebersihan  Pasar

Pasal  35

Seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang pengamanan dan Kebersihan Pasar.

Pasal  36

 

Uraian Tugas Kepala Seksi Pengamanan dan Kebersihan  Pasar, adalah sebagai berikut:

a.      Mempelajari Peraturan  Perundang – undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Mempersiapkan dan mengelola bahan perumusan kebijakan teknis pada Seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar;

c.       Mengumpulkan bahan penyusunan rencana program / kegiatan pada seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar;

d.     Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di Seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar;

e.      Membina mengkordinasikan dan melaksanakan kegiatan Seksi Pengamanan dan Kebrsihan Pasar;

f.        Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengamanan dan Kebersihan Pasar;

g.      Mendelegasikan tugas Kewenangan kepada Staf Teknis Operasional pada Seksi Pengmananan dan Kebersihan Pasar;

h.      Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan seksi Pengmanan dan Kebersihan Pasar;

i.        Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar;

j.        Minilai prestasi kerja staf seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar

k.      Mengikuti rapat pertemuan , seminar dalam rangka  menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar;

l.        Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan seksi Pengamanan dan Kebersihan Pasar;

m.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh atasan.

Bagian Keenam

Bidang Koperasi

Pasal  37

Bidang Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang,  mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Koperasi.

Pasal  38

Uraian Tugas Kepala Bidang Koperasi, adalah sebagai berikut :

a.      Mempelajari Peraturan  Perundang – undangan dan ketentuan lainnya yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) Bidang Koperasi;

c.       Menyusun rencana pelaksanaan tugas di Bidang Koperasi ;

d.     Mengorganisir penyusunan rencana kegiatan/program pembinaan/pengembangan Koperasi;

e.      Mengatur pembinaan ,pengawasan dan evaluasi kegiatan di Bidang Koperasi;

f.        Memberikan tugas/arahan kepada bawahan dalam pembinaan/pengembangan koperasi;

g.      Memotivasi bawahan di Bidang Koperasi;

h.      Mengkordinasikan pelaksanaan tugas-tugas bawahan di bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan;

h.   Menilai prestasi kerja bawahan di Bidang Koperasi dalam DP-3;

i.        Merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan tehnis operasional di Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan ;

j.        Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan  ;

k.      Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kerja para bawahan di Bidang Koperasi  baik sifatnya insidentil maupun berkala;

l.        Mengikuti rapat/pertemuan/seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas di Bidang Koperasi;

m.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas di BidangKoperasi; UKM,

n.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang relevan dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 1

Seksi Pembinaan Usaha Koperasi

Pasal  39

Seksi Pembinaan usaha Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi,  mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Pembinaan usaha koperasi.

Pasal  40

 

Uraian Tugas Kepala Seksi Pembinaan Usaha Koperasi adalah sebagai berikut :

a.            Mempelajari Peraturan Perundang – undangan dan ketentuan lain yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.            Mempersiapkan pengumpulan data/bahan yang diperlukan untuk penyusunan program /kegiatan dan penyusunan anggaran ;

c.             Mempersiapkan pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA)Seksi Pembinaan Usaha Koperasi ;

d.           Menyusun rencana pelaksanaan tugas pembinaan Usaha Koperasi dalam rangka pengembangan KSP/USP,penyaluran Kebutuhan Pokok,Processing dan Pemasaran ;

e.            Mendistribusikan tugas dan memberi arahan /petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada seksi Pembinaan Usaha Koperasi;

f.              Menyiapkan petunjuk teknis operasional tugas-tugas pada seksi pembinaan usaha Koperasi;

g.     Mengkordinasikan pelaksanaan tugas tugas pembinaan dan Pengembangan Usaha Koperasi;

h.      Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas para bahawan pada seksi Pembinaan Usaha Koperasi;

i.       Menilai prestasi kerja para bawahan pada seksi Pembinaan usaha Koperasi ;

j.       Mengawasi pelaksanaan tugas para bawahan pada seksi Pembinaan Usaha Koperasi;

n.            Mengidentifikasi permasyalahan pada seksi Pembinaan usaha koperasi serta mencari pemecahannya;

o.            Mengikuti rapat /pertemuan / seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas seksi Pembinaan Usaha Koperasi ;

p.           Melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas seksi Pembinaan Usaha Koperasi;

q. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi Dinas Koperasi,UKM,Perindustrian dan Perdagangan.

Paragraf 2

Seksi Organisasi Dan Tata Laksana Koperasi

Pasal  41

Seksi Organisasi Dan Tata Laksana Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Organisasi dan Tata laksana koperasi.

Pasal  42

 

Uraian Tugas Kepala Seksi Organisasi Dan Tata Laksana Koperasi, adalah sebagai berikut :

a.      Mempelajari Peraturan Perundang – undangan dan ketentuan lain yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.            Mempersiapkan pengumpulan data/bahan yang diperlukan untuk penyusunan program /kegiatan dan penyusunan anggaran;

c.             Mempersiapkan pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA)Seksi Organisasi dan Tatalaksana Koperasi;

d.           Menyusun rencana pelaksanaan tugas pembinaan Organisasi dan tatalaksana Koperasi yang terdiri dari pembinaan keanggotaan Koperasi,pembinaan manejemen koperasi dan administrasi usaha dan permodalan koperasi serta pelaksanaan Pemeringatan Koperasi dan penilaian kesehatan simpan pinjam Koperasi;

e.            Melaksanakan Bimbingan penyusunan laporan pertanggung jawaban pengurus Koperasi dalam rangka pelaksanaan rapat anggota tahunan( RAT);

f.              Mendorong dan memotivasi pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT)tepat waktu;

g.            Mendistribusikan tugas dan memberi arahan /petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada seksi Organisasi dan tatalaksana Koperasi.;

h.            Menyiapkan petunjuk teknis operasional tugas-tugas pada Organisasi dan Tata Laksana Koperasi;

i.              Mengkordinasikan pelaksanaan tugas tugas Organisasi dan Tata Laksana Koperasi;

j.              Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas para bahawan pada seksi Organisasi dan Tata Laksana Koperasi;

k.            Menilai prestasi kerja para bawahan pada seksi Organisasi dan Tata Laksana Koperasi.

l.              Mengawasi pelaksanaan tugas para bawahan pada seksi Organisasi dan Tata Laksana Koperasi;

m.         Mengidentifikasi permasyalahan pada seksi Organisasi dan Tata Laksana Koperasi;

n.            Mengikuti rapat /pertemuan / seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas Seksi Organisasi dan Tata Laksana Koperasi;

o.            Melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas seksi Organisasi dan Tata Laksana Koperasi;

p.      Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi Dinas Koperasi,UKM,Perindustrian dan Perdagangan.

 

 

Paragraf 3

Seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi

Pasal  43

Seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Pendaftaran dan Badan hukm koperasi.

 

Pasal  44

 

Uraian Tugas Kepala Seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi adalah sebagai berikut :

a.  Mempelajari Peraturan Perundang – undangan dan ketentuan lain yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Mempersiapkan pengumpulan data/bahan yang diperlukan untuk penyusunan program /kegiatan dan penyusunan anggaran;

c.       Mempersiapkan pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA)Seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi;

d.     Menyusun rencana pelaksanaan tugas pembinaan dalam rangka memasyarakatkan Koperasi melalui penyuluhan ,pembentukan dan pengesahan badan hukum koperasi ,serta proses Pembubaran Koperasi;

e.      Mendistribusikan tugas dan memberi arahan /petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi;

f.        Menyiapkan petunjuk teknis operasional tugas-tugas pada Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi ;

g.      Mengkordinasikan pelaksanaan tugas tugas Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi;

h.      Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas para bahawan pada seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi;

i.        Menilai prestasi kerja para bawahan pada seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi;

j.        Mengawasi pelaksanaan tugas para bawahan pada seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi ;

k.      Mengidentifikasi permasyalahan pada seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi ;

l.        Mengikuti rapat /pertemuan / seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas Seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi;

m.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi ;

n.            Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas seksi Pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi baik dari kepala Bidang Koperesi maupun dari Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan

Bagian Ketujuh

Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM)

Pasal  45

Bidang Usaha Kecil Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Usaha kecil menengah.

Pasal  46

 

Uraian Tugas Kepala Seksi  Usaha Kecil Menengah, adalah sebagai berikut :

a.  Mempelajari Peraturan Perundang – undangan dan ketentuan lain yang relevan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di Bidang UKM dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran ( RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)Dinas Koperasi,UKM Perindustrian dan Perdagangan ;

c.       Menyusun rencana pelaksanaan tugas di Bidang UKM Dinas Koperasi,UKM,Perindustrian dan Perdagangan ;

d.     Mengorganisir Penyusunan Rencana kegiatan/program pembinaan dan pengembangan UKM;

e.      Mengatur Pembinaan,Pengawasan dan Evaluasi kegiatan di Bidang UKM;

f.        Memberikan tugas/arahan kepada bawahan dalam Pembinaan dan Pengembangan UKM;

g.      Memotivasi bawahan di bidang UKM;

h.      Mengkordinasikan pelaksanaan tugas tugas bawahan di Bidang UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;

i.        Menilai prestasi kerja para bawahan pada Bidang UKM Dinas Koperasi,UKM,Perindustrian  dan Perdagangan ;

j.    Merumuskan dan menetapkan Kebijaksanaan Teknis Operasional di Bidang UKM Dinas Koperasi,UKM,Perindustrian dan Perdagangan ;

k.  Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan di Bidang UKM Dinas Koperasi,UKM,Perindustrian dan Perdagangan;

l.    Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kerja para bawahan di Bidang UKM Dinas Koperasi,UKM,Perindustrian dan Perdagangan baik sifatnya Insidentil maupun berkala

m.  Mengikuti rapat /pertemuan / seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas Bidang UKM Dinas Koperasi,UKM,Perindustrian dan Perdagangan

n.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugas Bidang UKM kepada Kepala Dinas Koperasi,UKM,Perindustrian dan Perdagangan

o.   Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas Bidang UKM yang diberikan oleh  Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.

Paragraf  1

Seksi Permodalan dan Jasa Keuangan

Pasal  47

Seksi Permodalan dan Jasa keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Permodalan dan jasa keuangan.

Pasal  48

 

Uraian Tugas Kepala Seksi Permodalan dan Jasa keuangan adalah sebagai berikut :

a.      Mempelajari Peraturan Perundang – undangan dan ketentuan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Mempersiapkan pengumpulan data/bahan yang diperlukan untuk penyusunan program /kegiatan dan penyusunan anggaran;

c.             Mempersiapkan pelaksanaan penyusunan Rencana kegiatan /program dan rencana anggaran yang diperlukan pad seksi Permodalan dan Jasa Keuangan;

d.           Menyusun rencana pelaksanaan tugas seksi Permodalan dan Jasa Keuangan;

e.            Mengadakan Pembinaan,Pengembangan ,dan Fasilitasi Permodalan Usaha dan Investasi terhadap Koperasi,Usaha Mikro,Usaha Kecil dan Menengah ( KUMKM)

f.              Melaksanakan Pengawasan ,Monitoring dan Evaluasi terhadap kegiatan Permodalan dan Jasa Keuangan Koperasi,Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah ( KUMKM);

g.            Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan kepada staf di Seksi Permodalan dan Jasa Keuangan ;

h.            Menyiapkan petunjuk teknis operasional tugas-tugas pada seksi Permodalan dan Jasa Keuangan;

i.              Mengkordinasikan pelaksanaan tugas tugas seksi Permodalan dan Jasa Keuangan;

j.              Memantau,mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan pada seksi Permodalan dan Jasa Keuangan;

k.            Mengidentifikasi permasyalahan pada seksi Permodalan dan Jasa Keuangan;

l.              Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan Perencanaan dan Pengelolaan administrasi Keuangan  ;

m.         Mengikuti rapat /pertemuan / seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas Seksi Permodalan dan Jasa Keuangan;

n.            Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 2

Seksi Pembinaan UKM

Pasal  49

Seksi Pembinaan UKM dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang Pembinaan UKM.

Pasal  50

 

Uraian Tugas Kepala Seksi Pembinaan UKM  adalah sebagai berikut :

a.      Mempelajari Peraturan Perundang – undangan dan ketentuan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Mempersiapkan pengumpulan data/bahan yang diperlukan untuk penyusunan program /kegiatan dan penyusunan anggaran;

c.      Mempersiapkan pelaksanaan penyusunan Rencana kegiatan /program dan rencana anggaran yang diperlukan pad seksi Pembinaan UK M;

d.      Menyusun rencana pelaksanaan tugas seksi Pembinaan UKM;

e.            Mengadakan Pembinaan,Pengembangan Koperasi,Usaha Mikro,Usaha Kecil dan Menengah ( KUMKM)pada seksi pembinaan UKM

f.              Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Pola Kemitraan antara Koperasi,Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah ( KUMKM)dengan BUMN,BUMS dan BUMD

g.            Melaksanakan Pengawasan ,Monitoring dan Evaluasi terhadap kegiatan Permodalan dan Jasa Keuangan Koperasi,Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah ( KUMKM);

h.            Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan kepada staf di Seksi Pembinaan UKM ;

i.              Menyiapkan petunjuk teknis operasional tugas-tugas pada seksi Pembinaan UKM;

j.              Mengkordinasikan pelaksanaan tugas tugas seksi Pembinaan UKM;

k.            Memantau,mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan pada seksi Pembinaan UKM;

l.              Mengidentifikasi permasyalahan pada seksi Pembinaan UKM;

m.         Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan Perencanaan dan Pengelolaan administrasi Keuangan  ;

n.            Mengikuti rapat /pertemuan / seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas Seksi Pembinaan UKM;

o.            Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan yang diberikan oleh atasan.

 

 

Paragraf 3

Seksi Aneka Jasa

Pasal  51

Seksi Aneka Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dibidang aneka jasa.

Pasal  52

 

Uraian Tugas Kepala Seksi Aneka Jasa  adalah sebagai berikut :

a.      Mempelajari Peraturan Perundang – undangan dan ketentuan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;

b.      Mempersiapkan pengumpulan data/bahan yang diperlukan untuk penyusunan program /kegiatan dan penyusunan anggaran;

c.      Mempersiapkan pelaksanaan penyusunan Rencana kegiatan /program dan rencana anggaran yang diperlukan pad seksi Aneka Jasa;

d.      Menyusun rencana pelaksanaan tugas seksi Aneka Jasa;

e.            Mengadakan Pembinaan,Pengembangan Koperasi,Usaha Mikro,Usaha Kecil dan Menengah ( KUMKM)pada seksi Aneka Jasa

f.              Melaksanakan Pengawasan ,Monitoring dan Evaluasi terhadap kegiatan Permodalan dan Jasa Keuangan Koperasi,Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah ( KUMKM);

g.            Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan kegiatan kepada staf di Seksi Aneka Jasa ;

h.            Menyiapkan petunjuk teknis operasional tugas-tugas pada seksi Aneka Jasa;

i.              Mengkordinasikan pelaksanaan tugas tugas seksi Aneka Jasa;

j.              Memantau,mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan pada seksi Aneka Jasa;

k.            Mengidentifikasi permasyalahan pada seksi Aneka Jasa;

l.              Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan Perencanaan dan Pengelolaan administrasi Keuangan  ;

m.         Mengikuti rapat /pertemuan / seminar dalam rangka menerima dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tugas – tugas Seksi Aneka Jasa;

n.            Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan yang diberikan oleh atasan.

Satu Tanggapan

  1. Mohon informasi mengenai persyaratan bantuan modal UKM
    terima kasih

Tinggalkan komentar